Fiqih Haji: Dalil,Syarat wajib,dan Rukun
Fiqih haji mencakup berbagai aspek, mulai dari pengertian, hukum, rukun, syarat, hingga kewajiban-kewajiban dalam pelaksanaan ibadah haji. Simak fiqih haji di bawah ini dengan saksama!
Pengertian Haji
Haji adalah ibadah dalam Islam yang dilaksanakan dengan berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah, seperti tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, dan lainnya, pada waktu tertentu (bulan Dzulhijjah). Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima dan wajib bagi Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan spiritual.
Hukum Haji
Haji adalah ibadah yang memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Hukum ini adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚوَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali-Imran: 97).
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa haji adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Rasulullah saw. juga mengingatkan pentingnya haji dalam sebuah hadis:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَالصَّلَاةِ الْخَمْسِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ.
Artinya: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa haji adalah bagian integral dari ajaran Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat kemampuan.
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib untuk dapat melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
-
Islam: Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan untuk menunaikan haji.
-
Baligh: Orang yang sudah mencapai usia dewasa (baligh) wajib menunaikan haji.
-
Berakal: Orang yang berakal sehat (tidak gila) wajib menunaikan haji.
-
Merdeka: Bukan budak atau orang yang terikat perbudakan.
-
Mampu: Memiliki kemampuan finansial, fisik, dan keamanan untuk menunaikan haji. Kemampuan finansial ini sering dikaitkan dengan memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok, termasuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan.
Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal pokok yang harus dilakukan selama pelaksanaan ibadah haji. Jika salah satu dari rukun ini tidak dilakukan, maka haji seseorang dianggap tidak sah. Rukun haji terdiri dari:
- Ihram: Ihram adalah niat dan pakaian khusus yang dikenakan ketika memulai ibadah haji. Pakaian ihram adalah pakaian putih yang tidak memiliki jahitan bagi pria, sementara wanita mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Wukuf di Arafah: Wukuf berarti berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Selama wukuf, jemaah haji memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk pengabdian dan permohonan ampun kepada Allah Swt.
- Tawaf Ifadhah: Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji harus melakukan tawaf ifadhah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sai: Sai adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilakukan setelah tawaf ifadhah.
Dalam surah Al-Baqarah :(2) 196 Allah SWT Berfirman :
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ
"Artinya:Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya."(Qs: Al-Baqarah:196)
Wajib Haji
Selain rukun-rukun yang harus dilakukan, ada juga kewajiban-kewajiban haji yang jika tidak dilakukan dapat mengharuskan jemaah haji membayar dam (denda). Berikut delapan wajib haji:
- Ihram dari miqat: Setiap jemaah haji harus memulai ibadahnya dengan ihram dari miqat yang telah ditentukan.
- Wukuf di Arafah: Wukuf di Arafah harus dilakukan hingga matahari tenggelam.
- Bermalam di Muzdalifah: Pada malam tanggal 10 Zulhijjah, jemaah haji harus bermalam di Muzdalifah setelah melaksanakan wukuf di Arafah.
- Bermalam di Mina: jemaah haji harus bermalam di Mina pada malam-malam tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
- Melempar Jamrah: Melempar jumrah adalah ritual melempar batu kecil ke tiga tiang jumrah di Mina. Ini dilakukan pada hari raya kurban dan hari-hari tasyriq sebagai simbol menolak godaan dan bisikan setan.
- Mencukur Rambut atau Memendekkannya: Setelah melaksanakan tawaf dan sai, jemaah haji harus mencukur (bagi pria) atau memendekkan rambut (bagi wanita) sebagai simbol bolehnya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.
- Menyembelih Hadyu: Menyembelih hadyu (hewan kurban) adalah kewajiban bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu dan qiran.
- Tawaf wada: Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah.