Miqat dalam Haji dan Umrah: Pengertian, Jenis, dan Titik Lokasinya

Kategori : Artikel, Umrah, Haji, Ditulis pada : 21 Juli 2026, 12:04:09

Miqat dalam Haji dan Umrah: Pengertian, Jenis, dan Titik Lokasinya

Screenshot 2026-07-21 140554.png

Sebelum memasuki rangkaian ibadah haji dan umrah, setiap jemaah harus melewati satu titik penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut: miqat. Memahami pengertian, jenis, dan lokasi miqat bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan bekal wajib agar ibadah yang dijalankan sesuai tuntunan syariat.

Pengertian Miqat

Secara bahasa, kata miqat diambil dari bahasa Arab yang bermakna "waktu yang sudah ditetapkan" atau "tempat yang telah ditentukan". Dalam istilah fikih, miqat adalah batas waktu maupun tempat yang ditetapkan sebagai awal dimulainya niat ihram bagi jemaah haji atau umrah.

Penetapan lokasi-lokasi miqat berasal langsung dari Rasulullah ﷺ, sebagaimana dijelaskan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia. Begitu seorang jemaah melewati miqat dan mengucapkan niat ihram, ia wajib menaati seluruh larangan ihram hingga rangkaian ibadahnya selesai. Karena itu, miqat berfungsi sebagai penanda peralihan dari kondisi biasa menuju status berihram di Tanah Suci, dan kepatuhan terhadapnya berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah yang dijalankan.

Jenis-Jenis Miqat

Miqat terbagi menjadi dua kategori, yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).

Miqat Zamani

Miqat zamani adalah ketentuan waktu yang menjadi penanda dimulainya ibadah haji. Untuk ibadah haji, rentang waktu ini berlangsung sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Apabila niat ihram haji dilakukan di luar rentang waktu tersebut, maka ibadah yang dijalankan tidak sah sebagai haji dan hanya terhitung sebagai umrah.

Berbeda dengan haji, ibadah umrah tidak terikat oleh miqat zamani sehingga dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun. Ketentuan tentang musim haji ini juga disinggung dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 197, yang secara garis besar menjelaskan bahwa haji dilaksanakan pada bulan-bulan yang telah diketahui, dan siapa yang telah meniatkan diri untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut hendaknya menjaga diri dari perkataan kotor, perbuatan maksiat, dan pertengkaran selama menjalankan ibadahnya.

Miqat Makani

Miqat makani adalah batas tempat yang ditetapkan sebagai lokasi dimulainya niat ihram. Ketentuan ini bersumber dari hadis riwayat Imam Bukhari (No. 1524) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang pada intinya menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Titik-titik ini berlaku bagi penduduk daerah tersebut maupun siapa saja yang melintasinya dengan niat haji atau umrah, sementara penduduk Makkah dapat memulai ihram dari Makkah sendiri. 

Lima Lokasi Miqat Makani

Screenshot 2026-07-21 140406.png

Berikut lima titik miqat makani yang ditetapkan berdasarkan arah kedatangan jemaah menuju Makkah.

a. Dzul Hulaifah (Bir Ali)

Dzul Hulaifah merupakan miqat bagi jemaah yang datang dari arah Madinah. Kini lokasi ini lebih dikenal dengan nama Bir Ali atau Abyar Ali, dengan jarak sekitar 450 km dari Makkah dan 9 km dari Madinah menjadikannya miqat yang paling jauh dari Makkah. Jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, biasanya mengambil miqat di Masjid Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.

b. Al-Juhfah (Rabigh)

Al-Juhfah menjadi miqat bagi jemaah dari wilayah Syam (Suriah, Yordania, Lebanon, dan Palestina), Arab Saudi bagian utara, serta negara-negara Afrika Barat dan Utara. Saat ini jemaah umumnya mengambil miqat dari Rabigh, kota yang berjarak sekitar 15 km dari lokasi Al-Juhfah lama dan 186 km dari Makkah. Di kawasan ini berdiri Masjid Miqat Al-Juhfah yang telah digunakan sejak abad ke14 Hijriah.

c. Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir)

Qarnul Manazil ditetapkan sebagai miqat bagi jemaah dari wilayah Najd, kawasan teluk, Irak, Iran, hingga Arab Saudi bagian selatan. Tempat ini kini dikenal sebagai As-Sail Al-Kabir, sebuah lembah berjarak sekitar 78 km dari Makkah, dan menjadi salah satu miqat yang paling sering digunakan jemaah yang datang melalui jalur udara dari arah timur.

d. Yalamlam

Yalamlam terletak sekitar 92 km di tenggara Makkah dan menjadi miqat bagi jemaah dari Yaman serta wilayah sekitarnya, termasuk Indonesia, Malaysia, India, Pakistan, Tiongkok, dan Jepang. Bagi jemaah Indonesia yang terbang langsung menuju Makkah tanpa singgah di Madinah, niat ihram biasanya dilakukan di dalam pesawat saat melintasi wilayah Yalamlam, dan kru penerbangan umumnya akan memberi pengumuman saat pesawat mendekati area tersebut.

e. Dzatu 'Irqin

Dzatu 'Irqin merupakan miqat bagi jemaah yang datang dari arah Irak, dengan lokasi sekitar 100 km dari Makkah. Penetapan titik ini dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Karena akses menuju wilayah ini kini tertutup, jemaah dari arah timur umumnya mengambil miqat di Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir) sebagai alternatif yang lebih mudah dijangkau.

Miqat bagi Penduduk Makkah dan Tanah Haram

Bagi penduduk Makkah atau siapa pun yang sudah berada di dalam wilayah Tanah Haram, niat ihram tidak dapat dilakukan dari dalam kota. Mereka harus keluar terlebih dahulu ke luar batas Tanah Haram untuk mengambil miqat, di antaranya:

Tan'im (Masjid Aisyah) : berjarak sekitar 5 km dari Makkah dan menjadi lokasi miqat terdekat. Dinamakan Masjid Aisyah karena Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha pernah mengambil miqat dari sini atas izin Rasulullah ﷺ. Tempat ini umumnya digunakan untuk umrah sunnah atau umrah tambahan.

Ji'ranah : berjarak sekitar 22 km dari Makkah, menjadi tempat bersejarah karena Nabi Muhammad ﷺ pernah mengambil niat ihram untuk umrah dari sini setelah penaklukan Makkah.

Hudaibiyah : berlokasi sekitar 30 km dari Makkah dan dikenal dalam sejarah Islam sebagai tempat terjadinya Perjanjian Hudaibiyah. Meski saat itu Rasulullah ﷺ tidak jadi melaksanakan umrah, beliau tetap memulai ihram dari tempat ini. Kini banyak jemaah memilih Hudaibiyah sebagai lokasi miqat, terutama pada musim haji.

Lokasi Miqat untuk Jemaah Haji Indonesia

Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, lokasi miqat makani bagi jemaah haji Indonesia bergantung pada gelombang keberangkatan:

• Gelombang I, yang mendarat di Madinah, mengambil miqat di Bir Ali (Dzul Hulaifah).

• Gelombang II dapat mengambil miqat di beberapa titik berikut: asrama haji embarkasi, di dalam pesawat saat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarnul Manazil, atau di Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah.

• Jemaah yang sudah berada atau bermukim di Makkah dapat mengambil miqat di Ji'ranah, Tan'im, Hudaibiyah, atau tanah halal lainnya.

Tata Cara Melaksanakan Miqat

Saat tiba di titik miqat, jemaah dianjurkan melakukan beberapa hal berikut:

1. Mengenakan pakaian ihram dua helai kain putih bagi jemaah laki-laki, dan pakaian yang sopan serta menutup aurat bagi jemaah perempuan.

2. Membaca niat ihram untuk haji atau umrah, baik secara lisan maupun di dalam hati.

3. Melaksanakan salat sunnah dua rakaat jika memungkinkan.

4. Melanjutkan perjalanan menuju Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah selanjutnya, seperti tawaf dan sai.

Tanya Jawab Singkat

Apa itu miqat? Miqat adalah batas waktu dan tempat yang ditetapkan sebagai awal dimulainya niat ihram bagi jemaah haji dan umrah.

Mengapa miqat wajib dipatuhi? Karena miqat berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang dijalankan.

Apa perbedaan miqat zamani dan miqat makani? Miqat zamani adalah batas waktu pelaksanaan haji, sedangkan miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram.

Di mana jemaah haji Indonesia mengambil miqat? Tergantung gelombang keberangkatan bisa di Bir Ali, asrama haji embarkasi, di dalam pesawat, atau di Bandara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah.

Apakah umrah memiliki batas waktu seperti haji? Tidak. Berbeda dengan haji, ibadah umrah tidak terikat miqat zamani dan dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

Penutup

Miqat bukan sekadar titik geografis di peta perjalanan menuju Tanah Suci, melainkan penanda dimulainya komitmen seorang muslim terhadap seluruh aturan ihram. Dengan memahami jenis dan lokasi miqat sesuai jalur keberangkatan masing-masing, jemaah dapat memastikan niat ihramnya diambil di tempat dan waktu yang tepat, sehingga ibadah haji maupun umrah yang dijalankan sah dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

Sumber

Disarikan dari berbagai sumber, antara lain Kementerian Agama Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Agama Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id